1. Bayan Taqrir
Posisi hadis sebagai penguat (taqrir) atau memperkuat keterangan Alquran (ta'kid). Sebagian ulama menyebut bayan ta;kid atau bayan taqrir. Artinya hadis menjelaskan apa yang sudah dijelaskan Alquran, misalnya hadis tentang sholat, zakat, puasa, dan haji, menjelaskan ayat-ayat Alquran tentang hal itu juga:
Dari Abn Umar ra. Berkata: Rosulullah bersabda: Islam didirikanatas lima perkara: menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasaRamadhan
Hadis diatas memprkuat keterangan perintah sholat , zakat dan puasa dalam Alquran Surah Albaqarah (2): 83 dan 183 dan perintah haji pada Surah Ali Imran (3);97
Pendapat ulama Ahl ar-Ra'yi tentang bayan taqrir merupakan keterangan yang diberikan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Alquran. Umpamanya sabda Nabi saw dalam hal puasa Ramadhan dengan melihat bulan, sabdanya:
Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya.
Hadis ini menguatkan firman Allah yang artinya
Bukan Ramadhan yang telah diturunkan didalamnya Alquran untuk petunjuk bagi manusia, keterangan yang mengandung petunjuk dan penjelasan-penjelasan yang memisahkan antara yang benar dan yang bathil (QS. Al-Baqarah(2): 185)
2) Bayan Tafsir
Hadis sebagai penjelas (tafsir) terhadap Alquran dan fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya. Pendapat ulama Ahl ar-Ra'yi tentang bayan tafsir adalah hadis yang menerangkan apa yang kira-kira tidak mudah diketahui (tersembunyi pengertiannya).
Penjelasan yang diberikan tentang bayan tafsir ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
a) Tafshil Al-Mujmal
Hadis memberi penjelasn secara terperinci pada ayat-ayat Alquran yang bersifat global (Tafshil Al-Mujmal=memperinci yang global), baik menyangkut masalah ibadah maupun hukum, sebagian ulama menyebutnya bayan tafshil atau bayan tafsir. misalnya perintah sholat pada beberapa ayat dala Alquran hanya diterangkan secara global dirikanlah sholat tanpa disertai petunjuk bagaimana pelaksanaanya berapa kali sehari semalam, berapa rakaat, kapan waktunya, rukun-rukunnya, dan lain sebagainya. Perincian itu adanya didalam hadis Nabi, misalnya sabda Nabi SAW:
Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat. (HR. Al-Bukhari)
Hadis diatas menjelaskan menjelaskan bagaimana sholat itu dilaksanakan secara benar sebagaimana firman Allah dalam Alquran.
b) Takhshish Al-Amm
Hadis mengkhususkan ayat-ayat Alquran yang umum, sebagian ulama menyebut bayan takhshish. Misalnya ayat-ayat tentang waris dalam surat An-Nisa (4):11 yang artinya:
Allah mensyariatkan bagimu tentang (bagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang perempuan.
Kandungan ayat diatas menjelaskan pembagian hartapusaka terhadap ahli waris, baik anak laki-laku, anak perempuan, satu dan atau banyak, orang tua (bapak dan ibu) jika ada anak atau tidak ada anak, jika ada saudara atau tidak ada dan seterusnya. Ayat harta warisan ini bersifat umum, kemudian dikhususkan (takhshish) dengan hadis Nabi yang melarang mewarisi harta peninggalan para Nabi, berlainan agama dan pembunuh. Misalnya sabda Nabi yang artinya:
Kami kelompok para Nabi tidak meninggalkan harta waris, apa yang kami tinggalkan sebagai sedekah
Dan sabda Nabi
Pembunuh tidak dapat mewarisi (hartanya). (HR. At. Tirmidzi)
c) Taqyid Al-Muthlaq
Hadis membatasi kemutlakan ayat-ayat Alquran. Artinya Alquran keterangannya secara mutlak, kemudian di-takhshish dengan hadis yang khusus. Sebagian ulama menyebut bayan taqyid. Misalnya firman Allah dalam surah Al-Maidah (5):38 yang artinya
Pencuri lelaki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan-tangan mereka.
Pemotongan tangan pencuri dalam ayat diatas secara mutlak namatangan tanpa dijelaskan batas tangan yang harus dipotong apakah dari pundak, sikut dan pergelangan tangan. Kata tangan mutlak meliputihasta dari bahu pundak, lengan, dan sampai telapak tangan. Kemudian pembatasan itu baru dijelaskan dengan hadis ketika ada pencuri yang datang kepada Nabi dan diputuskan hukuman dengan pemotongan tangan, maka dipotong pada pergelangan tangan.
3) Bayan Naskhi
Hadis menghapus hukum yang diterangkan dalam Alquran. Misalnya kewajiban wasiat yang diterangkan dalam surat Al-Baqarah (2): 180 yang artinya
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang dintara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah kepada ibu-bapak dan karib kerabatnya secara maruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.
Ayat diatas di-Nasakh dengan hadis Nabi :
Sesungguhnya Allahmemberikan hak kepada setiap yang mempunyai hak dan tidak ada wasiat itu wajib bagi waris. (HR.An-Nasa'i)
4) Bayan Tasyiri'i
Hadis menciptakan hukum syariat yang belum dijelaskan oleh Alquran. Para ulama berbeda pendapat tentang fungsi sunnah sebagai dalil pada sesuatu hal yang tidak disebutkan didalam Alquran. Mayoritas mereka berpendapat bahwa sunnah menetapkan dalil yang terkandung atau tersirat secara implisit dalam teks Alquran.
Dalam hadis terdapat hukum-hukum yang tidak dijelaskan Alquran, ia bukan penjelas dan juga bukan penguat(ta'kid) Tetapi sunnah sendirilah yang menjelaskan sebagai dalil atau ia menjelaskan yang tersirat dalam ayat-ayat Alquran. Misalnya , keharaman jual beli dengan berbagai cabangnnya menerangkan yang tersirat dalam surah Al-Baqarah (2):275 dan An-Nisa (4):29
Hai orang -orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama sukadiantara kamu. (QS. An-Nisa' (4): 29)
Demikian juga keharaman makan daging keledai ternak, keharaman setiap binatang yang berbelalai, dan keharaman menikahi seorang wanita bersama bibi dan paman wanitanya. Hadis tasyiri'i diterima oleh para ulama karena kapasitas hadis juga sebagai wahyu dari Allah yang menyatu dengan Alquran. Untuk memudahkan pemahaman.
Kesimpulan
Hubungan antara hadis dengan Alquran sangat integral keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, karena keduanya berdasarkan wahyu yang datang dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. untuk disampaikan kepada umatnya, karena proses penyampaiannya dan periwayatannya yang berbeda. Sunnah mempunyai perang yang utama yakni menjelaskan Alquran baik secara eksplisit atau emplisit, sehingga tidak ada istilah kontra antara satu denan yang lain.
Daftar Pustaka
DR. H. Abdul Majid Khan. 2008. Ulumul Hadis. Jakarta. Sinar Grafika Offset